Polisi Tangkap ABG Usai Begal Pelajar

Kapolsek Way Jepara, Sahril Paison, SH mengaku, penagkapan kedua tersangka ABG tersebut berdasarkan hasil laporan korban, dan pengembangan anggota kepolisian. Diketahui tersangka ini sudah seringkali memalak di jalan, bahka yang menjadi korban kebanyakan para pelajar yang hendak pulang sekolah atau berangkat.
“Bahkan tersangka ini saat melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dibantu rekanya AS yang masih berusian 15 tahun. Sebelum ditangkap tersangka memeras 1 (satu) unit handphone milik Indra Kusuma salah seorang pelajar yang juga merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Sribawono Kab. Lamtim,” ungkapnya.
Aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka, kata Sahril terbilang sangat berani dengan terang-terangan memepet korabanya, dan langsung menghentikan korban dengan cara berhenti sambil mengarahkan senjata tajam jenis (sabit) kearah korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian mengancam, karna korban takut langsung memberikan Hp merek Samsung S5 warna putih, dan tersangka tancap gas langsung membawanya kabur.
“Keduanya tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawana, sudah diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Untuk mempertangjawakan perbuatanya tersangka yang terbilang masih ABG ini kenakan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancamana hukuman 9 tahun penjara,”ungkapnya.(*)
No comments:
Post a Comment