Miras Kok Dijual.. Ya Pemilik Toko Ditangkap
LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek)
Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), sedikitnya menyita puluhan botol
berbagai merek minuman keras (Miras) dari toko Kelontongan di Dusun Buringsari,
Desa Purosari Kecamatan Batanghari Nuban, Jumat (30/12/2016).
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril, S.Pd melalui Kanit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Brigpol Dedi Kurniawan,SH mengatakan, penggrebekan ini berdasarkan informasi warga sekitar yang resah terhadap aktifitas toko yang diduga menjual miras. Alhasil benar, setelah dilakukan pengrebekan terbukti toko tersebut telah mengedarkan berbagai miras.
“Puluhan botol miras berbagai merek mulai dari sampurna ukuran besar, mainson house, dan anggur merah columbus, kita amankan termasuk pemilik toko saudara Tukiran,”terangnya kepada Radar Lamtim.
Lebih lanjut, menurut Dedi oprasi pengerebekan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa toko tersebut memang sering menjual miras, sehingga anggota melakukan razia terhadap toko tersebut dan ditemukan puluhan botol di simpan didalam kardus. “ Iya modus penjual masih pakai trik lama yakni botol miras tidak di pajang, namun bila ada pembeli baru di ambilkan,” cetusnya.
Pasalnya pengaruh miras tidak baik untuk kesehatan juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dan kejahatan lainya dilingkungan masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko guna mempertangjawabkan perbuatanya.
“Kegitan razia ini juga sesuai intruksi Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno, dan Kapolres Lampung AKBP Harseno. Dimana anggota disemua sektor rutin melaksanakan oprasi pekat terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi yang aman kondusif diwilayah hukum wilayah Polsek Batanghari Nuban menjelang pergantian malam tahun baru 2017,”ujarnya. (ris/fdy)
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril, S.Pd melalui Kanit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Brigpol Dedi Kurniawan,SH mengatakan, penggrebekan ini berdasarkan informasi warga sekitar yang resah terhadap aktifitas toko yang diduga menjual miras. Alhasil benar, setelah dilakukan pengrebekan terbukti toko tersebut telah mengedarkan berbagai miras.
“Puluhan botol miras berbagai merek mulai dari sampurna ukuran besar, mainson house, dan anggur merah columbus, kita amankan termasuk pemilik toko saudara Tukiran,”terangnya kepada Radar Lamtim.
Lebih lanjut, menurut Dedi oprasi pengerebekan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa toko tersebut memang sering menjual miras, sehingga anggota melakukan razia terhadap toko tersebut dan ditemukan puluhan botol di simpan didalam kardus. “ Iya modus penjual masih pakai trik lama yakni botol miras tidak di pajang, namun bila ada pembeli baru di ambilkan,” cetusnya.
Pasalnya pengaruh miras tidak baik untuk kesehatan juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dan kejahatan lainya dilingkungan masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko guna mempertangjawabkan perbuatanya.
“Kegitan razia ini juga sesuai intruksi Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno, dan Kapolres Lampung AKBP Harseno. Dimana anggota disemua sektor rutin melaksanakan oprasi pekat terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi yang aman kondusif diwilayah hukum wilayah Polsek Batanghari Nuban menjelang pergantian malam tahun baru 2017,”ujarnya. (ris/fdy)
Sumber : radarmetro.com
No comments:
Post a Comment