Wednesday, May 2, 2018

Penjual Miras di Lamtim Marak



Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk diamankan jajajaran kepolisian resort (Polres) Lampung Timur sebagai barang bukti sitaan dari sejumlah pedagang diwilayah hukum setempat. 
 
Dalam pers rilisnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan bahwa mengkonsumsi Miras merupakan salah satu bentuk Penyakit Masyarakat yang perlu di berantas, karena memicu efek negatif.
“Banyak tindak pidana yang terjadi, akibat orang berada dalam pengaruh miras, sehingga mereka dapat melakukan tindakan-tindakan negative,” terangnya, Sabtu (14/4/2018).

Lebih lanjut, kata  Taufan operasi pemberantasan Miras ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Timur, termasuk oleh jajaran Polsek-Polsek.

Pihaknya berharap Pemberantasan Miras ini bisa berimbas pada peningkatan situasi Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat, di Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam kurun waktu tidak sampai 1 minggu ini, pihak Kepolisian telah berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk,”pungkasnya. (*)



No comments:

Post a Comment