Penjual Miras di Lamtim Marak
Ratusan
botol minuman keras (Miras) berbagai merk diamankan jajajaran kepolisian resort
(Polres) Lampung Timur sebagai barang bukti sitaan dari sejumlah pedagang
diwilayah hukum setempat.
Dalam
pers rilisnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan bahwa
mengkonsumsi Miras merupakan salah satu bentuk Penyakit Masyarakat yang perlu
di berantas, karena memicu efek negatif.
“Banyak
tindak pidana yang terjadi, akibat orang berada dalam pengaruh miras, sehingga
mereka dapat melakukan tindakan-tindakan negative,” terangnya, Sabtu
(14/4/2018).
Lebih
lanjut, kata Taufan operasi pemberantasan Miras ini dilakukan secara
serentak di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Timur, termasuk oleh jajaran
Polsek-Polsek.
Pihaknya
berharap Pemberantasan Miras ini bisa berimbas pada peningkatan situasi
Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat, di Kabupaten Lampung Timur.
“Dalam
kurun waktu tidak sampai 1 minggu ini, pihak Kepolisian telah berhasil menyita
ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk,”pungkasnya. (*)
No comments:
Post a Comment