Tuesday, January 31, 2017

BKPRD : TMII Sudah Dapat Disposisi Walikota



METRO – Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Metro, nampaknya masih berbelit-belit menyampaikan informasi lebih detaile soal proses perizinan sudah sejauh mana Taman Metro Indonesia Indah (TMII) yang diduga telah mengulur-ulur waktu.

 Kepala Bapeda Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, melalui Kepala Bidang Insfrastuktur dan Tata Ruang Wilayah, Ardah mengatakan, berkas permohonan izin pengembang sudah lengkap, dan sudah mendapat disposisi Walikota Metro.

” Iya ini masih menggu expos pihak pengembang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Setelah pengembang expos pemaparan tentang TMII tersebut,  tim BKPRD akan langsung  dirapatkan. Layak atau tidak mendapat rekomendasi untuk tahap selanjutnya mengurus izin di dinas perizinan,” ungkapnya, Jumat (27/1/2017).

Terpisah, saat wartawan mencoba mengklarifikasi kapan pengembang akan exspos, bulum ada tangapan serius. Bahkan saat dihubungi melalui via telphone, dan SMS (Short Message Service) pun tak ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya, kendati diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) Taman Metro Indonesia Indah (TMII) yang terletak di Jl. Patimura 29 Banjarsari, Kecamatan Metro Utara nekat beroprasi. Bahkan kini pembangunanya terus dikebut oleh para perkerja.

“Diketahui bahwa TMII yang digandang sebagai wisata taman edukasi tersebut telah menabrak serta melangar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu,”ungkap Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro, Syachri Ramadhan, S. Sos. M.M,

Saat tim monitoring dan evaluasi (Monev) kelapangan, kata Syachri, pihak pengusaha belum bisa menunjukan IMB.  Ini menyalahi prosedur, jika belum memiliki IMB. Seharusnya aktifitas pembangunan jangan dulu dilakukan.

“Tim teknis dari KP3SP, Sat Pol PP, dan bidang tata ruang wilayah awal Novbember 2016 lau, langsung terjun serta memberikan surat teguran SP-1 (Surat Peringatan) kepada pengembang. Namun, hingga saat ini tak kunjung  segera diurus. Padahal perizinan IMB itu sangat mudah bila mengikuti prosedur,” bebernya.

Setelah kita beri teguran yang bersangkutan melakukan permohohan izin usaha. Info terakhir berkas permohonan tengah dalam proses di Bidang Badan Kodionasi  Penataan Ruang Daerah (BKRD). Setelah lengka secara administrasi  berkas baru di bawa ke KP3SP, nanti akan kita proses layak atau tidak diberikan izin.

“Sebelum izin terbit pembangunan harus dihentikan dan bila perlu ditutup tidak boleh beroprasi  karna didalam ada Pondok Kayu 29 Kuliner Sehat yang juga sudah beroprasi ,”tandasnya.(*)

No comments:

Post a Comment