Wednesday, December 21, 2016

Polres Metro Ungkap Kasus Narkoba

METRO – Kapolres Metro AKBP  Ralli Muskitta,S.I.K bersama anggotanya, melaksanakan Press Release hasil penagkapan kasus tindak pindana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya dengan tersangka Aris Mugiono alias Panjul, diruang Press Realas Polres setempat, Jumat (16/12/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Ralli membeberkan kronologi penagkapan tersangka, anggota tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi dari satgas anti narkoba Kota Metro. Bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba diwilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

“Setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota tekab 308 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda, pemuda itu diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, kata Ralli saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa dua (2) buah kotak rokok warna putih merk Clasmild . Dimana didalamnya terdapat  satu (1) buah plastik klip bening ukuran sedang dan ukuran kecil yang berisi kristal bening. Dugaan kuat itu narkotika jenis sabu, lalu ditemukan juga 22 buah plastik klip bening  ukuran kecil, satu (1) buah sedotan warna bening.

Setelah diintogasi tersangka bernama Aris Mugiono alias Panjul (29) wiraswasta, warga Jl.Lingkungan VI  RT017  RW008, Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Untuk mempertangjwabkan perbuatan kini tersangka dan BB diamankan Satuan Reserse Narkoba  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana untuk kasus kepemilikan narkotika gol 1 jenis sabu tersangka disangkakan pasal 112 (1) sub pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009  tentang narkotika.Dengan ancaman pidana hukuman kurungan minimal 4 tahun paling lama 12 tahun , dan pidana denda 800 juta, dan maksimal 8 milyar,” pungk
asnya. (*)

Sumber : http://beritabisnismetro.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment