Friday, December 30, 2016

Asik Kocok Kartu Remi, 5 Penjudi Lamtim Dibekuk



LAMPUNG TIMUR - Asik kocok kartu remi lima pelaku penjudi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Timur, Kamis (29/12/2016).

Kapolres Lampung Timur, AKBP. Harseno,S.IK didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Timur, AKP  Devi Sujana mengatakan, ke-lima pelaku judi remi tersebut yakni, Salman (55) warga  pemilik rumah lokasi tempat perjudian, Kasan Waris (53), Mashuri (48), ketiganya merupakan warga Desa Tangjung Harapan. Sedangkan  Hadi (47), dan M Latip (35) warga Desa Negri Katon. "Sementara Jauhari juga kita amankan sebagai saksi dan kelima pelaku perjudian  ini lagi dalam satu wilayah Kecamatan Margatiga Lampung Timur, "ungkapnya kepada Radar Lamtim. 

Lebih lanjut, kata Devi  pengerebekan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyidikan. Dalam melakukan penyergapan judi kartu remi yang kerap meresahkan masyarakat tersebut "Kita sering dapat keluhan dan laporan warga melalui via telphone. Malam itu langsung kita tindak lanjuti,"terangnya.

Sambungnya, Devi memaparkan modus ke lima  pelaku judi terlihat sudah lihai dan pandai nmembaca situasi lingkungan sekitar. Beberapa kali kita intai selalu tidak ada ditempat. Nah kebetulan malam itu sebagaian anggota polisi menyamar sebagai warga sipil yang sedang berjaga malam dan menghampiri para penjudi. Hal itu dilakukan guna menghindari pelaku kabur dari kejaran petugas saat pengerebekan.

Sementara, posisi kelima pelaku saat dilakukan penyergapan dengan duduk melingkar dan saling berhadapan lalu mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp5.500. Setiap orangnya dan salah satu pelaku mengocok 2 set kartu remi. Kemudian kartu di letakkan di atas meja lalu kelima orang tersangka mengambil masing masing empat lembar.

Permainan kartu remi jenis ceki ini sudah tidak asing lagi ditelingan masyarakat. Ini benar-benar mencolok dijadikan taruhan. Konsep permainan  kelima tersangka mengambil kartu ceki masing masing empat lembar. Lalu setelah itu pelaku  mengambil satu kartu lagi, kartu yang berada di atas meja yaitu kartu tersebut apabila gambarnya tidak sama dengan kartu lainnya dan hal tersebut di lakukan terus menerus hingga kartu tersebut tersisa 10 lembar,"bebernya..

Masih, menurut Devi apabila salah satu dari tersangka memiliki dua kartu dengan gambar yang sama dengan dua lembar kartu tersebut maka di anggap menang dan berhak menarik uang taruhan yang telah para pelaku kumpulkan sebelumnya hal tersebut di lakukan terus menurus  sebelum selesai perjudian.

"Kini ke lima pelaku kita gelandang ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.  Pelaku serta barang bukti berupa 2 set kartu ceki berwarna kuning serta uang sejumlah Rp 145,000 di amankan. Pelaku di kenakan pasal perjuadian 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,"pungkasnya.(ris/fdy)
Sumber : radarmetro.com

No comments:

Post a Comment