108 Pengawas Ikut Diklat Penguatan Kompetensi
METRO - Sebanyak
108 peserta pengawas mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan
kompetensi pengawas sekolah. Kegiatan tersebut kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Metro dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan,
berlangsung di LEC Kartikatama Kota Metro, Senin (30/4/2018).
Ketua
Panitia Lokal Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, Drs. Budi Raharjo
mengatakan bahwa peserta berjumlah 108 pengawas dari Kota Metro, Lampung,
Tengah, Lampung Timur, dan beberapa kabupaten yang tergabung.
“
Diklat ini diperuntukan bagi pengawas
yang diangkat sebelum 1 Juni 2017, seharusnya pengawas ini mengikuti diklat selama
161 jam pelajaran, tetapi karna diangkat sebelum 1 Juli 2017 sudah menjadi
pengawas. Maka diberikan kebijakan hanya mengikuti 61 jam pelajaran,”
ungkapnya.
Lebih
lanjut Budi berharap kawan-kawan pengawas dapat mengikuti dengan baik. Oleh
karna itu diklat ini merupakan aturan yang memang sudah ditetapkan, jangan
sampai kalau tidak mengikiuti menjadi masalah kawan-kawan sendiri dengan pihak
BKN ketika masuk pensiun sebagai ASN.
Sekedar
diberitahukan juga, Diklat ini mengupas 10 materi dengan menghadirkan pakar
narasumber dibidangnya. Materi tersebut diantaranya tentang kebijakan pembinaan
jabatan fungsional pengawas sekolah, pengelolan tugas pokok dan etika, pengawas
manajerial, pengaws akademik ,evaluasi pendidikan, pengembangan profesi, PPKPNS
guru kepsek dan tenaga pendidik, penyempurnaan progrgram pengawas, tes akademik
pengawas, dan evaluasi penyelengaraan kegiatan.
Sementara
dalam kesempatan itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan
Bidang Tim Pengembang Dr. Mahnuri menyatakan diklat ini menindaklanjuti surat
edaran bersama Mendikbud dan BKN No.01/2016 dan No.01/SE/XII/2016, 13 Desember
2016, yang menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah diangkat sebelum 1 Juli 2017
tidak mempersyaratkan adanya STTPP (Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan ) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah, namun diharapkan
mengikuti penguatan kompetensi pengawas sekolah.
“Saya
berharap usai mengikuti diklat ini para pengawas dapat profesional. Baik pengetahuan,
keterampilan dalam menunjang tugas
pokoknya sebagai pengawas sekolah,”ujarnya. (adv)
No comments:
Post a Comment