Wednesday, March 15, 2017

Rumah Potong dan Ternak Babi di Yosodadi Positif Ilegal



METRO – Ternak babi diduga Ilegal terus berkembang di Kota Metro. Anehnya, warga sekitar dengan tegas sudah menolak. Sebagai kepanjangan tangan Walikota Metro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kota Metro, seakan cuek dengan hal tersebut.

Pantauan beritabisnismetro.com  dilapangan, salah satu ternak babi dan pemotongan milik Asun yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Gg. cumi-cumi RT 32, RW 12 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur misalnya. Meski tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan diduha sudah menyemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.  

Ketua RT 32 Kelurahan Yosodadi, Sumaji mengatakan, warga sekitar sudah menolak dengan keberadaan ternak babi dan pemotongan. Keluhan masalah limbah bekas pemotongan babi sudah kita tembuskan ke pihak keluran setempat. 2016 lalu saya ikut mendampingi tim lingkungan hidup sudah turun kepalangan mengecek.

“Entah hasilnya apa juga belum jelas. Selain limbahnya menimbulkan bauk busuk, dikhawatirkan biar dibiarkan terus menerus akan mencemari lingkungan,”terangnya, Rabu (15/3/2017).

Saat diklarifikasi kepada pemilik ternak babi, Asun didampingi istrinya mengaku sudah memiliki izin oprasional seumur hidup. Namun sayang pemilik tetap saja mengelak dan tidak  bisa menunjukan berkas izin yangt ia maksud.
“Ini ternak babi masih sedikit dan sekarang sudah juga jarang memotong,” elaknya.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki menyatakan bahwa dinas terkait diminta segera merespon keluhan masyarakat tentang keberadan ternak babi. Jangan sampai hal sepele tersebut, masyarakat mengaggap Pemkot Metro tidak berani mengambil sikap tegas.

“Bila memang jelas telah menyalahi peraturan dalam hal izin-izin tertentu dapat segera ditindaklanjuti.  Ini masalah serius agar tidak berkepanjangan. Termasuk dinas lingkungan hidup izin IPAL nya bagaimana, dapat persetujuan rekomendasi masyarakat atau tidak. Sebagai wakil rakyat saya mendukung semua kegiatan usaha masyarakat, tapi dengan cacatan sesuai atauran dan menaati peraturan pemerintah,”pungkasnya.(*)

No comments:

Post a Comment