Sunday, March 19, 2017

Pol PP Sidak Izin Kandang Ternak Babi




METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menerjunkan tim melakukan sidak keberadaan kandang ternak babi serta pemotongan yang dikeluhkan masyarakat sekitar di Jl. cumi-cumi kelurahan Yosodadi, kecamatan  Metro Timur, Kamis (16/3/2017).

Dalam sidak tersebut, anggota langsung bertemu tatap muka dengan pemilik ternak Asun beserta  keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan mengenai berkas surat izin tempat usaha ternak tersebut sudah kadarluasa sejak 2009 silam.

Kasat Pol PP Kota Metr, Drs. Hasan melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (P3), Suhaimi, S.IP,.MH mengatakan, bahwa pada dasarnya rumah potong dan ternak hewan babi sudah memiliki izin legal. Akan tetapi saat kita lakukan pemeriksaan semua dokumen berkas  surat izin mulai dari HO, SIUP, SITU, TDP sudah kadarluasa bertahun tahun.

“Artinya sang pemilik ini lalai atau memang sengaja tidak melakukan registrasi perpanjangan setip tahunnya.  Sehingga sudah dinyatakan izin usaha ini mati,” bebernya.

Dalam tumpukan berkas itu, lanjut Suhaimi terselip satu lembar berita acara pengawasan limbah dari lingkungan hidup per 5 oktober  2015 silam. Waktu saya baca tim teknis LH (Lingkungan Hidup) sudah memberi peringatan agar  memfungsikan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), namun sang pemilik mengindahkan.

“Terkait soal perizinan pol pp masih memberikan toleransi sampai dua pekan kedepan. Bila tetap tidak dihiraukan terpaksa kita akan bertindak menyegel tempat ternak pemotongan hewan babi di Yosodadi,” tegasnya.

Sementara itu, Sang pemilik ternak babi, Asun didamping anaknya Arifin mengaku, meminta maaf kepada warga sekitar dan pemkot atas bau limbah pemotongan babi, serta mengenai izin usaha.

“Kami janji dalam waktu dekat ini akan segera mengurus izin. Jangan ditutup pak, soalnya ini usaha keluarga yang sudah turun temurun. Kalau ini ditutup tidak diperbolehkan ternak babi di daerah sini. Saya siap akan pindah dari Kota Metro, asal pemkot mau membeli tanah ini,” cetusnya.(*)

No comments:

Post a Comment