Thursday, March 23, 2017

Dinkes Kualahan Atasi Pengusaha Depot Nakal


Hanya Ada 15 Depot Air Minum Laik Hygienis

METRO – Akhirnya terungkap sudah dari ratusan pengusaha Depot isi ulang air minum (Galon) di Kota Metro hanya ada 15 Depot yang memiliki izin usaha dan uji Laboratorium secara berkala dan memiliki sertifikat laik hygienis. Sisanya dinyatakan positif illegal dan menabrak PERMENKES No.492/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, Mariyati,S.KM didampingi Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Maharani, A.SNmembenarkan hal tersebut. Bahwa masih banyak perusahaan depot air minum di Kota Metro tidak memperhatikan dari segi keamanan dan kesehatan masyarakat. Dalam hal pengawasan dilapangan selama ini, pihak dinkes hanya menunggu SPK (Surat Perintah Tugas) dan lisensi untuk melakukan survey ke depot air minum.

“Teknis pengawasan bidang Kesling ke depot melakukan pemeriksaan kualitas air depot.  Tim kesling langsung melakukan pengambilan sample untuk dikirim ke UPTD Balai Laobratorium Kesehatan di Bandar Lampung yang sudah telah terakreditasi, biaya dibebankan ke pihak depot, hasil pemeriksaan langsung disampaikan ke depot,”terannya,  kamis (23/3/2017).

Pemeriksaan sendiri, lanjut Maharani hasil uji LEB langsung dari UPTD Balai Laboratorium. Rata-rata pengusaha depot hanya melakukan uji LEB pada saat akan membuka usaha satu kali itu. Setelah itu, mengabaikan dan tidak pernah melakukan uji LEB secara berkala. Padahal itu sangat penting dalam menjaga kualitas air tersebut.


 Sebab air didalam sumur bisa saja berubah-rubah kadar fisika dan kimianya dan bisa membahayakan ketika di komsumsi manusia.

“Makanya wajib bagi pengusaha melakukan uji LEB secara berkala. Pasalnya air minum dari depot dikomsumsi masyaraat setiap hari. Dikhawatirkan kalau tidak laik hygehinis menggnggu kesehatan adanya bakteri didalam air tersebut,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan, Sesi SDM Kesehatan, Lisensi, Sertifikasi dan Akreditasi Dinkes Kota Metro, Masyuliana Musni menegaskan depot depot isi ulang air minum di Kota Metro telah menyalahi aturan yang seharusnya ditaati oleh para pengusaha yang bergerak di bidang itu. 

Dari segi lisensi akreditasi mereka itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Pada saat dilakukan sidak sebagaian depot tertangkap basah mengecor air kedalam galon tanpa di saring lewat mesin filter. Mereka jojong saja masukan air lewat selang pipa paralon. Bayangkan air tersebut mentah langsung dari sumur tanpa disaring terlebih dahulu.

“Jujur kita sangat kualahan mengatasinya mereka. Kalau diingatkan dan dihimbau diabaikan, dinkes sudah membuat surat peryataan kepada pengusaha red agar segera mengurus izin dan uji LEB. Dari daftar total ratusan pengusaha Depot Air Minum di Kota Metro hanya ada 15 depot yang bersertifikat laik higenis, namun ada 4 depot yang izin LEB sudah kadarluasa,” pungkasnya.(*)

Penulis : Sanddy

No comments:

Post a Comment