Dishub Keluarkan Ratusan Titik SK Juru Parkir
METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui dinas perhubungan (Dishub) Kota Metro sedikitnya telah mengeluarkan ratusan surat kerja (SK) kepada juru parkir (Jukir) disejumlah titik di Kota Metro.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, Yusuf Kota Alam, membenarkan hal tersebut, tercatat tahun 2017 ini ada penambahan 17 SK jukir yang baru.
Sedangkan pada 2016 sebanyak 84. Jadi sementara keseluruhan Dishub sudah mengeluarkan SK sebanyak 101 secara resmi kepada jukir di beberapa titik di Kota Metro.
“ Tidak menutup kemungkinan juga masih ada jukir liar di Kota Metro. Penataan titik parkir akan dibarengi juga dengan penertiban juru parkir yang ada, ”bebernya, Selasa (14/3/2017)
Diberikannya SK tersebut, lajut Yusuf agar keberadaan jukir diakui (legal) oleh Pemkot Metro. Sebab salah satu penyumbang PAD Kota Metro juga bersumber dari Perwali No.1 Tahun 2016 tentang tarif retruibusi parkir.
“Para jukir yang resmi tersebut sudah didata berdasarkan lokasi mereka tugas. Jadi tidak ada cerita pindah-pindah lokasi, bila ketahuan SK tersebut akan kita cabut,”tegasnya.
Ia menambahakan, dalam hal pengawasan dirinya mengakui masih banyak kekurangan. Karna itu, bertahap akan memperbaiki sehingga tidak ada parkir liar di Kota Metro. Jadi tempat-tempat yang sudah diberi palang dilarang parkir itu liar (illegal).
“Dishub sudah menganggarkan baju rompi yang bertuliskan Dishub Kota Metro yang nanti akan diberikan kepada jurkir. Itu merupakan salah satu contoh agar jukir tertib dan masyarakat merasa nayaman parkir dilokasi –lokasi tersebut,”ujarnya.(*)
No comments:
Post a Comment