Dewan Setujui 7 Usulan Raperda
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Basuki mengatakan, pihaknya memiliki beberapa catatan sebagai masukan sebelum disahkannya raperda-raperda tersebut menjadi peraturan daerah.
Seperti raperda tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah KotaMetro.
"Dengan telah ditetapkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan yakni urusan pemerintah absolut, konkuren, umum maka Perda Kota Metro Nomor 6 tahun 2008 tersebut tidak lagi sesuai dan bertentangan dengan undang-undang tersebut,"ungkapnya. (*)
No comments:
Post a Comment