BPKAD Lelang Aset Besi Bekas Bangunan Ruko Terminal Kota
METRO – Sisa matrial besi pembongkaran ruko di Pasar Terminal Kota Metro menyisakan tanda tanya besar. Kini besi-besi tersebut sedang dilakukan pemotongan oleh pekerja dan di anggkut oleh mobil truck sejak sepekan ini.
Pasalnya lokasi tersebut tengah dilakukan pembangunan pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang dikerjakan pihak pengembang.
Menggapi hal tersebut, Pelakasan tugas (Plt) BPKAD Kota Metro, Zulkiifli didamping Kabid Bidang Aset, Azid melalui Staf Bidang Aset, M.Umar Hakim, A.md mengatakan, bahwa besi-besi bekas bongkaran ruko-ruko di Terminal itu murni milik asset Pemkot Metro. Karna itu, akan dilakukan pembanguna jadi sisa besi tersebut disingkirkan untuk di lelang.
“Besi-besi tersebut masih ada nilai ekonomis cukup besar, sudah dilakukan lelang sejak awal februari 2017 lalu. Berkas tersebut sudah kita kirim ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Metro,” cetusnya saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Proses pelelang itu, lanjut Hakim dilakukan BPKAD melalui KPKNL yang pertama ke pejabat lelang. Jadi tidak ada pembeli yang datang. Kemudian kita lakukan lelang ulang kurang lebih 2 minggu setelah itu. Ada dua penawar yang salah satunya Ansori Jaya sebagai pemenang lelang.
“Dari harga limit yang ditawarkan yang minilai panitia lelang rekan-rekan dari KPKNL ditung-itung rekap sebanyak 15 ton besi yang hanya dihargai Rp 37 juta dan sudah ditetapkan harga limit lelang.
Namun harga yang disepakati lebih tinggi sedikit dari harga limit yang ditetapkan. Untuk jumlah rilnya angka nominalnya berapa kurang begitu paham masih distuck berkas dokumen yang sudah dikirim oleh KPKNL melalui pemenang lelang ,” katanya.
Ditegasnya bahwa, syarat prosedur sudah memenuhi kreteria karna itu permohonan BPKAD yang tembuskan terlebih dahulu ditandatangi oleh Sekertaris Daerah (Sekda). Berkas persyaratan lengkap SK panitia penjualan. Dan surat pernyataan yang menyatakan bhawa barang tersebut betul-betul dan jelas aset memilik Pemkot Metro dan dikuasai Pemkot.
“Satu hal lagi ada surat keterangan surat rekening penampungan lelang. Dimana KPKNL harus mengirimkan nilai yang sudah dibayarkan oleh pemenang dikurangi biaya lelang kurang lebih 1 persen penawaran tertinggi. Sisanya diserahkan ke rekening pendapatan lain-lain ke KAS Daerah Kota Metro melalui Bank Lampung,”tandasnya.(*)
Pasalnya lokasi tersebut tengah dilakukan pembangunan pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang dikerjakan pihak pengembang.
Menggapi hal tersebut, Pelakasan tugas (Plt) BPKAD Kota Metro, Zulkiifli didamping Kabid Bidang Aset, Azid melalui Staf Bidang Aset, M.Umar Hakim, A.md mengatakan, bahwa besi-besi bekas bongkaran ruko-ruko di Terminal itu murni milik asset Pemkot Metro. Karna itu, akan dilakukan pembanguna jadi sisa besi tersebut disingkirkan untuk di lelang.
“Besi-besi tersebut masih ada nilai ekonomis cukup besar, sudah dilakukan lelang sejak awal februari 2017 lalu. Berkas tersebut sudah kita kirim ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Metro,” cetusnya saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Proses pelelang itu, lanjut Hakim dilakukan BPKAD melalui KPKNL yang pertama ke pejabat lelang. Jadi tidak ada pembeli yang datang. Kemudian kita lakukan lelang ulang kurang lebih 2 minggu setelah itu. Ada dua penawar yang salah satunya Ansori Jaya sebagai pemenang lelang.
“Dari harga limit yang ditawarkan yang minilai panitia lelang rekan-rekan dari KPKNL ditung-itung rekap sebanyak 15 ton besi yang hanya dihargai Rp 37 juta dan sudah ditetapkan harga limit lelang.
Namun harga yang disepakati lebih tinggi sedikit dari harga limit yang ditetapkan. Untuk jumlah rilnya angka nominalnya berapa kurang begitu paham masih distuck berkas dokumen yang sudah dikirim oleh KPKNL melalui pemenang lelang ,” katanya.
Ditegasnya bahwa, syarat prosedur sudah memenuhi kreteria karna itu permohonan BPKAD yang tembuskan terlebih dahulu ditandatangi oleh Sekertaris Daerah (Sekda). Berkas persyaratan lengkap SK panitia penjualan. Dan surat pernyataan yang menyatakan bhawa barang tersebut betul-betul dan jelas aset memilik Pemkot Metro dan dikuasai Pemkot.
“Satu hal lagi ada surat keterangan surat rekening penampungan lelang. Dimana KPKNL harus mengirimkan nilai yang sudah dibayarkan oleh pemenang dikurangi biaya lelang kurang lebih 1 persen penawaran tertinggi. Sisanya diserahkan ke rekening pendapatan lain-lain ke KAS Daerah Kota Metro melalui Bank Lampung,”tandasnya.(*)
No comments:
Post a Comment