Rendahnya Penetapan Produk Hukum di Metro
![]() |
Kabag Hukum Sekda Kota Metro, Ika Kusparini Anindita, SH., MH |
Menagapi hal tersaebut, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Metro, Ika Kusparini Anindita, SH., MH menyatakan bahwa, tahun 2016 sudah menyeleselaikan 25 Perda yang disahkan legislatif . Sedangkan awal 2017 ini pihaknya baru menerima 15 berkas dari masing-masing SKPD, dan 8 berkas usulan dari DPRD Kota Metro.
“Usulan berkas tersebut sudah dipelajari semua. Sebab tidak semua bisa dilakukan revisi tahun ini. Tetap ada skala prioritas yang akan didahulukan mengingat kebutuhan dan manfaatnya,”ungkapnya , Jumat (24/2/2017).
Semua berkas yang masuk masih disortir, lanjut Ika makanya ini belum bisa memamaprkan lebih detail. Mana saja yang akan diajukan ke legislatif untuk direvisi dan disahkan. Soalnya kemungkinan data ini masih bisa berubah-ubah. Pokoknya dalam waktu dekat ini lah.
“Perda yang sudah disahkan oleh dewan, tetap harus ada evaluasi oleh provinsi. Apakah nantinya ada penambahan atau pengurangan dari provinsi terkait isi didalamnya. Setelah di evaluasi, baru kita kembalikan ke dewan, baru di undangkan dan di sahkan,” pungkasnya.(*)
|Editing: Sanddy|
No comments:
Post a Comment