Heboh ! Gara-Gara Kenal Disosmed Gadis Belia Ini...
![]() |
foto : net| ilustrasi |
Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Asril, S.Pd di dampingi Kanit Reserse dan Kriminal Brigapol Dedi kurniawan mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka ini menjalin asmara pacaran lewan dunia maya sosial media (Sosmed), ketemu baru dua kali dan langsung dibawa kabur dimelakukan tindakan asusila. Awalnya penagkapan kasus asusila ini adanya laporan dari keluarga korban. FI ditangkap tim tekab 308 dikediamanya tanpa perlawanan.
“Kepada polisi pelaku mengaku kronoligis awal mula tindakan asusila itu terjadi pada 18 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menjemput korban dibelakang rumahnya dekat irigrasi tanpa izin kedua orangtua korban. Lalu sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibawa kermah pamanya se sampai dirumah pamanya. Dengan leluasa korban menyetubuhi berkali-kali,”ungkapny, Rabu (22/2).
Tak berhenti sampai disitu, kata Dedi pelaku menghantarkan korban pulang kerumah. Tetapi korban tidak mau pulang, lantaran takut kepada ortunya. Kemudian pelaku membawa korban lagi kerumhnya untuk menginap dirumahnya pada hari minggu sekitar pukul 11.00 WIB. Meskipun korban sudah merasa kesakitan, aksi bejatnya pelaku terus dilakukan sampai berkali-kali. Setelah pelaku puas korban diantar di rumahnya di disalah satu desa di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa nyeri pada kemaluannya. Sampai akhirnya keluarga korban curiga dan menayakan kepada putrinya. Setelah terbukti bahwa anaknya diperkosa keluarga korban langsung melapor ke Polsek Batanghari Nuban, dan akhirnya pelaku kita buru dan ditangkap,”bebernya.
Guna mempertangjawabkan perbuatanya, kini pelaku dijebloskan di jeruji besi Polsek Batanghari Nuban.” Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81dan 82 Undang -Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 perlindungan anak, dan pasal 290 KUHP tentang cabul dan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur,”pungkasnya.(*)
Sumber : radarmetro.com
|Editing : Sanddy|
No comments:
Post a Comment