Duh ! Ahirnya 20 Kardus Miras Dititipkan Rubasan
![]() |
Rubasan Kalas IIA Metro |
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Metro, Darwinsyah, SE melalui Kabid Perda Firmansyah, S.Sos membenarkan, bahwa BB (Barang Bukti) hasil sitaan yang diduga ada kaitanya dengan tindakan pidana ringan tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Razia tersebut dilakukan pada 4 Juni 2016 silam, dikediaman Saudara Johan Bin Handoko Jl. Tiram RT014 RW007 Iringmulyo Metro Timur. Dan berhasil mengamnakan 20 dus miras, pada saat akan melakukan pemusnahan mengajukan berkas ke Kejaksaan ditolak. Sebab tidak singkron antara KUHP dan Perda tidak sama jatuh hukumanya,”terangnya, Kamis (2/2/2017).
Lebih lanjut, kata Firmansyah untuk kepentingan penyidikan tindak pidana ringan, dipandang perlu dilakukan tindakan hukum maupun tindak langsung dengan tindakan pidana yang telah terjadi. Namun, karna kondisi dan situasi BB tersebut memerlukan pengamanan khusus.
“Semebari menunggu merevisi Perda No.03 Tahun 2008 tentang larangan peredaran miras yang selama ini dinilai tidak sesuai dalam penegakanya. Makanya, miras tersebut sementara dititipkan di Rubasa,”pungkasnya.(*)
No comments:
Post a Comment