BKPSDM Metro Verifikasi Pengangkatan Tenaga Kontrak

Kepala BKPSDM, ABP Herjuno, menyampaikan bahwa
Verifikasi pengangkatan tenaga kontrak di tahun 2017 tersebut dilaksanakan atas
dasar dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro.
Pemerintah
Daerah perlu melakukan penataan dan verifikasi, yang mana dimaksud adalah
penataan dan verifikasi terhadap tenaga kontrak yang bertujuan untuk evaluasi
kinerja bagi tenaga kontrak yang diangkat di tahun 2016 yang nantinya jika
dianggap layak dan baik, serta memiliki integritas yang baik dan disiplin maka
akan diangkat kembali untuk di anggaran tahun 2017. Dan terkait penataan
tenaga kontrak yang ada akan ditata ulang sesuai struktur organisasi baru,"tuturnya.
Suprapto, Kabid Pengadaan dan Arsip pada BKPSDM Setda
Kota Metro, menyatakan jumlah tenaga kontrak yang telah terdata dengan SK
Walikota dan digaji dengan APBD sejumlah 615 orang yang tersebar di unit kerja,
yang nantinya akan di tata ulang dan dicocokan kembali terkait database tenaga
kontrak yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Ia menambahkan, Verifikasi tersebut tujuannya adalah
untuk mencari validasi tenaga kontrak yang ada, bukan bertujuan untuk
pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil, yang sebagaimana dimaksud pada
diktum SK Tenaga Kontrak bahwa keputusan pengangkatan bersifat tidak
mengikat dan bukan dasar atau jaminan bagi Tenaga Kontrak untuk diangkat atau
diusulkan menjadi CPNS.
“Verifikasi ini bukan tujuan untuk memverifikasi
diangkat menjadi CPNS, tapi untuk pengangkatan layak atau tidaknya tenaga
kontrak di tahun 2016 yang bersangkutan untuk diangkat kembali di tahun 2017”,
ungkap Suprapto, Kabid Pengadaan dan Arsip.(*)
No comments:
Post a Comment