Wednesday, February 1, 2017

BKPSDM Metro Verifikasi Pengangkatan Tenaga Kontrak



METRO - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setda Kota Metro, melaksanakan Verifikasi Pengangkatan Tenaga Kontrak di Tahun 2017, yang berlangsung selama 3 hari yang dimulai pada tanggal 30 & 31 Januari 2017, dan 2 Februari 2017.

Kepala  BKPSDM, ABP Herjuno, menyampaikan bahwa Verifikasi pengangkatan tenaga kontrak di tahun 2017 tersebut dilaksanakan atas dasar dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro.

Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan dan verifikasi, yang mana dimaksud adalah penataan dan verifikasi terhadap tenaga kontrak yang bertujuan untuk evaluasi kinerja bagi tenaga kontrak yang diangkat di tahun 2016 yang nantinya jika dianggap layak dan baik, serta memiliki integritas yang baik dan disiplin maka akan diangkat kembali  untuk di anggaran tahun 2017. Dan terkait penataan tenaga kontrak yang ada akan ditata ulang sesuai struktur organisasi baru,"tuturnya.

Suprapto, Kabid Pengadaan dan Arsip pada BKPSDM Setda Kota Metro, menyatakan jumlah tenaga kontrak yang telah terdata dengan SK Walikota dan digaji dengan APBD sejumlah 615 orang yang tersebar di unit kerja, yang nantinya akan di tata ulang dan dicocokan kembali terkait database tenaga kontrak yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Ia menambahkan, Verifikasi tersebut tujuannya adalah untuk mencari validasi tenaga kontrak yang ada, bukan bertujuan untuk pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil, yang sebagaimana dimaksud pada diktum SK Tenaga Kontrak bahwa keputusan pengangkatan  bersifat tidak mengikat dan bukan dasar atau jaminan bagi Tenaga Kontrak untuk diangkat atau diusulkan menjadi CPNS.

 “Verifikasi ini bukan tujuan untuk memverifikasi diangkat menjadi CPNS, tapi untuk pengangkatan layak atau tidaknya tenaga kontrak di tahun 2016 yang bersangkutan untuk diangkat kembali di tahun 2017”, ungkap Suprapto, Kabid Pengadaan dan Arsip.(*)

No comments:

Post a Comment