Barang Sitaan Negara Rawan Digelapkan
![]() |
Rupbasan Klas IIA Metro |Photo by Sandy| |
Kepala Rupbasan Klas IIA Metro, Firman Hidayat, S.IP,.MM melalui Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Basuki, S.Pd mengatakan, barang bukti yang dititipkan disini sudah melalui proses SOP (Standar Oprasional Prosedur). Jadi sebelum barang yang dititipkan yang menyerahkan sudah membuat surat pernyataan dari instansi tertulis kualifikasinya apa saja.
Selanjutnya barang di cek terlebih dahulu benar tidak sesuai pernyataan berkas yang telahy dilampirkan. Setelah itu, pada saat penyerahan BB secara simbolis juga disaksikan beberapa saksi melihat atau tertera pada berkas tersebut.
” Iya jadi tidak ada namanya BB diselewengkan apa lagi hilang di gedang Rupbasan. Karan selain menyimpan pihaknya selalu menjaga ketat merawat agar utuh. Dan bisa digunakan untuk persidangan dan sampai pemusnahan,”katanya, Rabu (8/2/2017).
Lebihy lanjut, Basuki membeberkan bahwa ketika BB itu diambil guna penyidikan atau saat di butuhkan dalam persidangan. Bisa diambil kapan saja, tapi tetap melalui SOP pihak instansi terkait, baik penyidik kepolisian dan kiejaksaan membuat berita acara pernyataan pengambilan.
“Idealnya ketika suatu perkara sudah inkracht. Maka barang sitaa itu pun bisa dieksekusi atau dilelang. Namun, itu tidak semua bisa dilakukan. Faktanya barang sitaan negara bisa sampai rusak, bahkan menjadi rongsokan di gudang Rupbasan karta tidak kunjung ada kejelasan eksesekusi penegak hukum,”pungkasnya.(*)
No comments:
Post a Comment