Monday, January 23, 2017

Warga Keluhkan Debu Limbah Pabrik Gabah di Trimurjo

LAMTENG - Polemik warga dengan pemilik penggilingan padi PT. Subur Jaya yang berlokasi di Jl. Metro Wates RT19 RW09 Dusun 3, Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng belum jelas penyelesaiannya. Bahkan warga sempat diancam dan diintimidasi oleh oknum polisi yang bertugas di wilayah tersebut.

Mudoyo (50) warga sekitar mengatakan,  bahwa selama 30 tahun lamanya tercatat ada 140 kepala keluarga (KK) merasa dirugikan dengan polusi debu yang dikeluarkan limbah penggilingan gabah saat beroprasi.

“Sehingga berdampak pada darurat kesehatan, warga yang mayoritas masih balita terserang penyakit paru-paru basah, gatal-gatal, dan warga sulit mendapatkan air bersih akibat tercemarnya sumur-sumur dengan limbah debu,”keluhnya, Senin (23/1/2017).

Sementara itu, Toni Sastra,. SH., MK.,CIL selaku kuasa hukum warga menjelaskan, bahwa pada  22 Agustus 2016 lalu, klien kami mengirim surat perihal pengaduan yang ditunjukan kepada Kepala Kampung (Kakam) Desa Untoro. Dimkana isi dari pengaduan tersebut terjadi pencemaran lingkungan limbah debu yan g diakibatkan adanya proses produksi dipenggilingan padi Subur jaya yang menggangu kesehatan dari masyarakat Untoro.

Berdasarkan surat nomor: 140/K.10/2016  tangal  2 Desember 2016,  Kakam mengundang klien kami dan pihak PP Subur Jaya perihal menghadap kakam Untoro dan perwakilan dari masyarakat Desa Untoro, ketua BPK, Perwaki PP Subur Jaya yakni Jamingun dan Tumiran.,” tuturnya.

Selanjutnya, mereka  membahas perihal limbah pabrik yang menimbulkan polusi udara dan pemberian kompensasi bagi warga yang terkena dampak polusi udara tersebut dan solusi penanggulangan penyebaran polusiu udara yang ditandatangani oleh Kakam Untoro. Adapun hasil dari pertemuan 2 Desember 2016 tersebut tidak ada tanggapan atau jawaban dari pihak PP.Subur Jaya.

“Warga sekitar meminta pemberian kompensasi dan solusi penggulangan penyebaran polusi udara kepada PT.Subur Jaya, sudah dilakukan perdamaian dan disaksikan Kakam dan Camat, warga diminta menunggu hasilnya.,”ungkapnya.


Lebih lanjut, kata Toni beberapa hari kemudian warga malah mendapat surat pangilan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Trimurjo dengan aduan tindakan pidana percobaan pemerasan. Menurut klien kami, mereka disodorkan dan dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian oleh Kapolsek Trimurjo.

“Tak hanya itu klien kami 7 orang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dibentak serta diintimidasi atau ditakut-takuti apabila tidak menandatangani. Maka akan di penjara, saat ini klien kami terganggu psikologisnya dan merasa takut  terauma kemana-mana,”bebernya.

Prihal permohonan perlindungan hukum kasus intimidasi itu, Toni sudah melaporkan  oknum polisi sudah kita adukan ke Kabid Propam Polda Lampung. Sampai sekarang warga tidak pernah memberikan persetujuan atas berdirinya pabrik tersebut.

“Saya meminta dinas terkait segera turun kelapangan melihat dampak yang dikeluhkan warga selama ini. Sudah kita sampaian permohonan pembekuan izin pengilingan padi Subur Jaya kepada Bupati Lampung Tengah namun tak kunjung ada respon,”pungkasnya.(*)

No comments:

Post a Comment