Wednesday, January 25, 2017

Waduh ! Kok Bisa TMII Tabrak Perda

METRO – Kendati diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) Taman Metro Indonesia Indah (TMII) yang terletak di Jl. Patimura 29 Banjarsari, Kecamatan Metro Utara nekat beroprasi. Bahkan kini pembangunanya terus dikebut oleh para perkerja.

“Diketahui bahwa TMII yang digandang sebagai wisata taman edukasi tersebut telah menabrak serta melangar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu,”ungkap Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP3SP) Kota Metro, Syachri Ramadhan, S. Sos. M.M , Rabu (25/1/2017)

Saat tim gabungan monitoring dan evaluasi (Monev) kelapangan, kata Syachri, pihak pengusaha belum bisa menunjukan IMB.  Ini menyalahi prosedur, jika belum memiliki IMB. Seharusnya aktifitas pembangunan jangan dulu dilakukan.

“Tim teknis dari KP3SP, Sat Pol PP, dan Dinas Tata Kota bidang tata ruang wilayah awal Novbember 2016 lau, langsung terjun serta memberikan surat teguran SP-1 (Surat Peringatan) kepada pemilik. Namun, hingga saat ini tak kunjung  segera diurus. Padahal perizinan IMB itu sangat mudah bila mengikuti prosedur,” bebernya.

Setelah kita beri teguran yang bersangkutan melakukan permohohan izin usaha. Info terakhir berkas permohonan tengah dalam proses di Bidang Badan Kodionasi Tata Ruang Daerah (BKRD). Setelah lengka secara administrasi  berkas baru di bawa ke KP3SP, nanti akan kita proses layak atau tidak diberikan izin.

“Iya ini masih kita tunggu, saya curiga berkas tersebut terkendala di BKRD makanya tak kunjung selesai.Pokoknya akan kita pantau terus, bila pengusaha tersebut mengulur-ulur waktu melengkapi berkas permohonan izin. Kita langsung koordinasi dengan Sat Pol PP untuk menutup tempat usaha. Sebelum izin terbit pembangunan harus dihentikan dan bila perlu ditutup tidak boleh beroprasi  karna didalam ada Pondok Kayu 29 Kuliner Sehat yang juga sudah beroprasi ,”tandasnya.(*)

No comments:

Post a Comment