Polisi Tangkap Pengedar Sabu 0,85 Gram
Beritabisnismetro.com, – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Narkoba
Polers Kota Metro kembali mengungkap terduga penyalahgunaan narkoba di
wilayah hukum polres setempat.
HR (45) warga Putra Aji Dua, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba
dengan barang bukti Sabu seberat 0,85 Gram dan juga dua butir pil extacy
bergambar hello kitty.
Sebelumnya, HR ditangkap bersama dua rekannya AP (32) dan
NR (24). Ketiganya ditangkap di dalam kamar kost milik NR seorang
wanita, yang terdapat di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati,
Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Dalam operasi gabungan pada Kamis
malam (29/12/2016) lalu.
Dari keterangan kepolisian, setelah dilakukan test urine, AP dan NR dinyatakan bebas karena terbukti tidak mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Kota Metro, AKBP. Rali Muskitta,S.IK menjelaskan,
penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bekerjasama dengan TNI, Polri, dan
Dinas Sosial dalam menyambut tahun baru 2017 lalu.
“Pada saat itu bertepatan kita juga sedang melaksanakan
opresai lilin dalam rangka pengaman natal dan tahun baru, kemudian
bagian dari rangkaian dari operasi lilin tersebut kita juga melakukan
kegiatan-kegiatan imbangan berupa cipta kondisi dengan sasaran penyakit
masyarakat. Dimana pada saat itu kita melaksanakan razia di
kost-kostsan, pada saat razia tersebut kita melaksanakan secara gabungan
kita mengajak rekan-rekan dari TNI dan Sat Pol PP,” ucapnya.
Diduga barang haram tersebut hanya dikonsumsi HR supaya
kuat dalam melakukan hubungan intim. “Dari hasil pemeriksaan sementara,
yang bersangkutan sebagai pengguna. Dia menyampaikan bahwa dia
menggunakan ini agar supaya kuat bertandingnya,” ujar Kapolres saat
Press realese di halaman Mapolres Setempat. Kamis (05/01/2017).
Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya berkunjung ke
tempat teman wanita yang baru ia kenal di kamar kost tersebut. HR
mengaku sering memakai barang haram tersebut, dan membeli dua jenis
barang terlarang itu dari rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Metro.
“Kesana Cuma main, wanita itu Cuma teman baru kenal disana.
Saya sudah sering pake sabu sudah 4 sampai 5 kali, biasa make sendirian
di kebun. Beli sabunya harga 700 extacynya harga 300 dapat dua butir,”
akunya saat di tanya Kapolres Kota Metro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HR dijerat Pasal
112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.(*)
No comments:
Post a Comment