Saturday, January 7, 2017

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 0,85 Gram

Beritabisnismetro.com, – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Narkoba Polers Kota Metro kembali mengungkap terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres setempat.

HR (45) warga Putra Aji Dua, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 0,85 Gram dan juga dua butir pil extacy bergambar hello kitty.

Sebelumnya, HR ditangkap bersama dua rekannya AP (32) dan NR (24). Ketiganya ditangkap di dalam kamar kost milik NR seorang wanita, yang terdapat di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Dalam operasi gabungan pada Kamis malam (29/12/2016) lalu.

Dari keterangan kepolisian, setelah dilakukan test urine, AP dan NR dinyatakan bebas karena terbukti tidak mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Kota Metro, AKBP. Rali Muskitta,S.IK menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bekerjasama dengan TNI, Polri, dan Dinas Sosial dalam menyambut tahun baru 2017 lalu.

“Pada saat itu bertepatan kita juga sedang melaksanakan opresai lilin dalam rangka pengaman natal dan tahun baru, kemudian bagian dari rangkaian dari operasi lilin tersebut kita juga melakukan kegiatan-kegiatan imbangan berupa cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Dimana pada saat itu kita melaksanakan razia di kost-kostsan, pada saat razia tersebut kita melaksanakan secara gabungan kita mengajak rekan-rekan dari TNI dan Sat Pol PP,” ucapnya.

Diduga barang haram tersebut hanya dikonsumsi HR supaya kuat dalam melakukan hubungan intim. “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sebagai pengguna. Dia menyampaikan bahwa dia menggunakan ini agar supaya kuat bertandingnya,” ujar Kapolres saat Press realese di halaman Mapolres Setempat. Kamis (05/01/2017).

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya berkunjung ke tempat teman wanita yang baru ia kenal di kamar kost tersebut. HR mengaku sering memakai barang haram tersebut, dan membeli dua jenis barang terlarang itu dari rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Metro.

“Kesana Cuma main, wanita itu Cuma teman baru kenal disana. Saya sudah sering pake sabu sudah 4 sampai 5 kali, biasa make sendirian di kebun. Beli sabunya harga 700 extacynya harga 300 dapat dua butir,” akunya saat di tanya Kapolres Kota Metro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HR dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.(*)

No comments:

Post a Comment