Permudah Izin Oprasional Rumah Sakit
Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Kesehatan tengah diterpa masalah dugaan telah mempersulit izin oprasional Rumah Sakit Aka Medika Sribawon, dan Permata Hati Way Jepara yang di isukan beberapa hari ini.
Menaggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan
Kabupaten Lamtim, Dr. Evi Darwati, Mars mengatakan, bahwa semua pemberitaan itu
tidak benar selama ini kita tidak pernah namanya mempersulit pembuatan izin
oprasionalnya , kedua rumah sakit tersebut sudah memenuhi perasyaratan rumah sakit Tipe.
“Dinkes
sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan dari tempat lokasi mendirikan
bangunan . Saratnya dari mulai surat tanah, kepemilikan Izin Membuat Bangunan
(IMB), izin lingkungan hidup dan izin kerja SDM. Kecukupan serta
kelayakan sarana dan prasarana ini menjadi dasar dinkes untuk mengeluarkan
surat rekomendasi,” katanya, diruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).
Lebih
lanjut, kata Devi adanya rumah sakit tipe C di Kabupaten
Lampung Timur. Pemkab sangat
berterimakasih karna ini sangat memudahkan bagi pasien yang akan berobat yang
bertempat tinggalnya di wilayah Labuan Maringgai, Sidorejo dan sekitarnya. Tentu akan mempermudahkan pihak yang akan
berobat serta mendapat pelayanan, dan tidak perlu jauh jauh ke RS Sukadana
untuk berobat atau meminta rujukan untuk ke rumah sakit lainnya yang di luar
Kabupaten Lamtim.
Sambungnya,
Dinkes sangat welcome terbuka bila ada pengembang atau pengusaha membuka rumah
sakit swasta di Lamtim. “Justru Pemkab merasa terbantu adanya kedua rumah sakit
tersebut akan mempermudahkan masyarakat untuk berobat dan akan lebih ngirit
pembiayaan dari pihak pasien berdasarkan jarak tempuhnya. Tidak terlalu jauh sudah tentu sangat
mengurangi Biaya ongkos tranportasi. Apabila
jarak terlalu jauh sudah tentu itu akan mengakibatkan fatal bagi nasib pasien
dan bisa saja mengakibatkan meninggal dunia karna terlambat nya penanganan medis
,”ujarnya.(*)
No comments:
Post a Comment