Thursday, December 22, 2016

Stop Hiburan Orgen Tunggal Hingga Jam 6 Sore

METRO – Jajaran kepolisian resort (Polres) Metro menerima laporan masukan dari masyarakat tentang larangan penyelengaraan  hiburan orgen tunggal hingga larut malam.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah masyarakat pada saat Kapolres Metro berserta anggotanya Ngantor diluar (Excellent Police Service), di Aula Kelurahan Hadimulyo Barat,Kecamatan Metro Pusat,Kamis (15/9/2016).

Kapolres Metro AKBP Ralli Muskitta,.S.IK menyetujui pendapat masyarakat tersebut.Larangan itu sudah diterapkan oleh jajaran anggotanya yang berada di Polsek-Polsek di lima Kecamatan se-Kota Metro.

”Sudah kita instuksikan kok saat yang punya Hajatan mengurus izin keramaian  di Polres Metro,kalau tetap nekat hingga larut malam anggota akan turun membubarkan hiburan tersebut,”ungkapnya kepada Radar Metro.

Lebih lanjut,kata Ralli saat ini izin keramaian langsung ke Polres Metro.Ia dulu ke Polsek –Polsek terdekat tempat mereka tinggal tapi sekarang langsung ke Mapolres Metro.

Hal ini dimaksudkan agar pihak Polres Metro ikut membantu memonitor serta mengetahui resiko yang jelas mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Sekedar diketahui juga bagi masyarakat umum,bahwa izin keramian  hajatan dan lain-lainya tidak dipungut biaya alias gratis.

Kecuali hiburan yang sifatnya konser besar di lapangan,karna kita menerjunkan ratusan Personil untuk menjaga keamanan di lokasi tersebut,”pungksnya.(*)

Sumber : radarmetro.com

No comments:

Post a Comment